Kompol Kosmas Resmi Dipecat Usai Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

banner 468x60

Jakarta | khabarpelalawantv.my.id – Gelombang protes publik terhadap kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob berujung pada keputusan tegas Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari keanggotaan Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sidang etik berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) sejak pukul 09.30 WIB. Kompol Kosmas hadir secara langsung dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Komisi Etik. Hasil persidangan memutuskan bahwa perbuatan Kompol Kosmas dinilai sebagai pelanggaran berat dan tercela, sehingga layak dijatuhi sanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Sidang KKEP dalam putusannya.

Klasifikasi Pelanggaran Anggota Brimob

Polri sebelumnya telah mengumumkan bahwa terdapat tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik:

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (pengemudi rantis)

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi depan sebelah sopir)

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Sidang etik untuk Bripka Rohmat digelar pada hari yang sama, sementara lima personel lain akan disidang dalam waktu dekat. Hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari teguran keras hingga mutasi khusus.

Kronologi Lengkap Peristiwa

Tragedi bermula pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob yang tengah melintas menabrak Affan Kurniawan yang saat itu sedang berkendara.

Menurut rekaman video amatir warga, kendaraan sempat berhenti beberapa detik setelah menabrak korban. Namun bukannya mengevakuasi, rantis justru kembali melaju dan melindas tubuh Affan yang sudah terjatuh di jalan. Kejadian ini sontak membuat warga dan pengemudi ojol yang berada di sekitar lokasi marah besar.

Massa kemudian bergerak menuju Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, sebagai bentuk protes. Kericuhan pecah, bahkan sebuah pos polisi di bawah flyover Senen ikut dibakar massa yang murka atas tindakan aparat.

Timeline Kasus Affan Kurniawan

28 Agustus 2025 – Rantis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

28–29 Agustus 2025 – Massa ojol dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang. Pos polisi di bawah flyover Senen dibakar.

30 Agustus 2025 – Tagar #KeadilanUntukAffan trending di media sosial, publik mengecam keras tindakan aparat.

31 Agustus 2025 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf dan janji mengusut kasus secara transparan.

1 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyatakan kecewa dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

2 September 2025 – Polri umumkan tujuh anggota Brimob terlibat, dibagi kategori pelanggaran berat dan sedang.

3 September 2025 – Sidang etik di Mabes Polri memutuskan Kompol Kosmas K Gae dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Dampak Sosial dan Reaksi Publik

Kasus ini memicu gelombang kecaman luas. Media sosial dipenuhi dengan tagar #KeadilanUntukAffan yang trending selama beberapa hari. Masyarakat menilai kejadian ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan aparat yang bertolak belakang dengan semangat melindungi rakyat.

Beberapa komunitas ojek online juga menggelar doa bersama dan aksi solidaritas di sejumlah kota. Mereka menuntut agar seluruh pelaku diproses hukum, tidak hanya secara etik tetapi juga secara pidana.

Respons Kapolri dan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji proses penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa ada perlindungan khusus bagi anggota yang bersalah.

“Kami menyampaikan duka cita dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan tuntas,” kata Kapolri.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan kekecewaannya terhadap tindakan aparat. Ia menilai peristiwa ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Saya kecewa dengan tindakan personel yang berujung hilangnya nyawa rakyat. Saya minta kasus ini diusut sampai tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa pandang bulu,” ujar Presiden.

Tekanan Agar Proses Hukum Diteruskan

Meski Kompol Kosmas sudah dijatuhi sanksi pemecatan, berbagai pihak menilai kasus ini tidak cukup berhenti di meja etik. Lembaga swadaya masyarakat, aktivis hukum, hingga organisasi ojek online mendesak agar kasus dilanjutkan ke ranah pidana karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang akibat kelalaian dan dugaan kesengajaan.

Kasus Affan kini menjadi simbol penting dalam tuntutan reformasi kinerja aparat keamanan. Publik menaruh perhatian besar agar proses hukum tidak hanya dijadikan formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(RED)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *