Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 127 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Sidoarjo

banner 468x60

Malang, | Khabarpelalawantv.my.id – Satu lagi upaya penyelundupan rokok ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Malang. Kali ini, tim gabungan berhasil menyita 127.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang.

Penindakan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa cukai yang diduga kerap melintas di jalur tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan operasi patroli darat di sejumlah titik strategis.

Read More
banner 300x250

Berawal dari Laporan Masyarakat :

Menurut keterangan pihak Bea dan Cukai Malang, operasi bermula dari informasi intelijen masyarakat yang melaporkan kendaraan mencurigakan kerap melintas di jalur Tol Pandaan–Malang. Tim kemudian bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi itu dengan menggelar penyisiran dan pemantauan lapangan di sepanjang jalur distribusi.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai laporan melintas menuju Kota Malang. Tim segera melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Begitu kendaraan diberhentikan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai,” ungkap seorang anggota tim penindakan yang enggan disebutkan namanya.

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai :

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 6.350 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Marbol dan New 54ryaku. Jika dihitung keseluruhan, jumlahnya mencapai 127.000 batang rokok yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp229.391.200, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp115.293.120. Semua barang bukti, termasuk kendaraan dan pengemudi, segera diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Komitmen Tegas Memberantas Rokok Ilegal :

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Johan dalam keterangan persnya di Malang, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, selain berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai juga menimbulkan kerugian bagi pelaku industri legal yang telah mematuhi aturan.

“Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha legal dan berdampak buruk terhadap perekonomian daerah,” tambahnya.

Peran Masyarakat Sangat Penting :

Johan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, partisipasi publik merupakan kunci utama dalam mempersempit ruang gerak jaringan rokok ilegal yang kerap berpindah jalur dan modus.

“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memetakan pola distribusi rokok ilegal. Tanpa informasi itu, sulit untuk mendeteksi pergerakan mereka di lapangan,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Malang juga gencar melaksanakan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ ke berbagai lapisan masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau menyimpan rokok tanpa pita cukai. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang jujur dan berkeadilan,” tegas Johan.

Langkah Hukum dan Evaluasi Lanjutan :

Sementara itu, pengemudi kendaraan yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPPBC Malang. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai.

Petugas juga tengah menelusuri jaringan distribusi untuk mengetahui asal dan tujuan akhir pengiriman ribuan batang rokok tersebut. Bea Cukai Malang memastikan akan terus melakukan penindakan berkelanjutan, termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran ilegal.

Bea Cukai Terus Perkuat Pengawasan :

Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Malang menjadi salah satu jalur distribusi potensial bagi peredaran rokok ilegal yang berasal dari luar daerah. Bea Cukai Malang mengintensifkan operasi darat dan patroli rutin, baik di jalur tol, jalur alternatif, maupun kawasan rawan peredaran.

Data internal Bea Cukai menunjukkan, sepanjang tahun 2025 sudah puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan di berbagai titik di Jawa Timur. Keberhasilan terbaru ini menambah daftar panjang penindakan terhadap pelanggaran cukai yang berhasil diungkap.

Dengan terus menggandeng masyarakat, aparat daerah, dan pelaku usaha legal, Bea Cukai Malang berkomitmen menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *