Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket dari Dalam Mesin Sepeda Motor

banner 468x60

Pelalawan, | Khabarpelalawantv.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dari tangan para pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam mesin sepeda motor.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/X/2025/RIAU/Res Plwn tertanggal 09 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, tersangka ES mengaku memperoleh sabu dari AR. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di wilayah Kota Pekanbaru.

Read More
banner 300x250

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik bening klip merah berisi 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,73 gram, yang disembunyikan di dalam mesin sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2224 JV milik tersangka. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya berinisial AR, ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang disembunyikan di dalam mesin sepeda motor miliknya,” ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai penutup, IPTU Haryanto Alex Sinaga juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan masa depan dan keluarga. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” tutupnya.

Dasar Hukum Narkotika Jenis Sabu :

Narkotika jenis sabu (metamfetamina) termasuk dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis ini memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan.

Dalam kasus peredaran sabu, tersangka dapat dijerat dengan:

• Pasal 112 ayat (1): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tanpa hak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.

• Pasal 114 ayat (1): menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Dengan demikian, perbuatan para tersangka termasuk tindak pidana berat yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang Narkotika.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, Polres Pelalawan berharap masyarakat dapat hidup lebih aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba, demi menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *