BANYUASIN – Khabarpelalawantv.my.id || Pemerintah Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, tengah serius membenahi tata kelola aset desa. Hal ini ditandai dengan langkah Camat Air Salek, Mulyadi, yang membentuk tim efektif guna menyusun pedoman umum kodefikasi aset desa. Upaya ini dianggap penting untuk mewujudkan kesamaan persepsi di tingkat pemerintah desa, sekaligus mendorong tertib administrasi dan pengelolaan aset yang lebih akuntabel.
Menurut Mulyadi, penyusunan pedoman umum tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga dapat dijadikan rujukan bagi seluruh pemerintah desa di Kecamatan Air Salek. “Kita saat ini sedang melaksanakan penyusunan pedoman umum kodefikasi aset desa dan tentu merujuk regulasi yang ada sebagai dasar, sehingga pedoman ini betul-betul dapat bermanfaat bagi pemerintah desa,” ujarnya, Senin (30/9/2025).
Mulyadi menegaskan, tim efektif yang dibentuk memiliki tugas khusus dalam merumuskan langkah-langkah teknis. Tahapan kerja dimulai dari penghimpunan regulasi terkait aset desa, identifikasi kebutuhan di lapangan, hingga penyusunan draf pedoman umum yang nantinya akan disosialisasikan kepada pemerintah desa.
“Pedoman ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan acuan penting untuk memastikan setiap aset desa tercatat, terkelola, dan dilindungi dengan baik,” tambahnya.
Dalam penyusunan pedoman umum ini, sasaran pengelolaan meliputi berbagai jenis aset desa, antara lain, Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang diperoleh melalui APBDesa, Kekayaan desa dari hibah, sumbangan, atau bantuan sejenis, Kekayaan desa hasil pelaksanaan perjanjian/kontrak maupun yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kekayaan desa hasil kerjasama antar desa, Kekayaan desa yang berasal dari perolehan sah lainnya.
Dengan ruang lingkup tersebut, pedoman diharapkan dapat menjadi payung bersama bagi seluruh desa dalam melakukan pendataan, pencatatan, hingga pengamanan aset desa.
Pengelolaan aset desa selama ini kerap menghadapi kendala, mulai dari pencatatan yang tidak seragam hingga potensi kehilangan aset akibat minimnya pengawasan. Melalui kodefikasi yang baku dan seragam, pemerintah desa diharapkan bisa memiliki sistem administrasi yang tertib dan mudah diaudit.
“Ini langkah preventif sekaligus solutif. Jika seluruh desa memiliki persepsi yang sama, tentu pengelolaan aset akan lebih transparan, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Mulyadi.
Camat Air Salek menegaskan bahwa keberadaan pedoman umum kodefikasi aset desa nantinya bukan hanya untuk kepentingan pemerintah desa, tetapi juga masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih baik, setiap aset dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan desa.
“Kita ingin memastikan bahwa aset desa benar-benar menjadi kekuatan desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pedoman ini harus selesai dan bisa diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.
Langkah Camat Air Salek ini mendapat apresiasi dari sejumlah perangkat desa yang menilai upaya tersebut sebagai terobosan penting untuk menghindari tumpang tindih maupun kesalahpahaman dalam pengelolaan aset.
Dengan adanya pedoman umum ini, pemerintah desa di Kecamatan Air Salek diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan aset desa secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.















