Ketua SEMMI NTB: Polres Harus Tegas, Mangkirnya Oknum Dewan Efan Limantika dalam Kasus Tanah Jadi Tanda Tanya Publik

Mataram, Khabarpelalawantv.my.id — Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras sikap tidak kooperatif oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, yang disebut-sebut dalam laporan kasus sengketa tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.

Menurut Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, mangkirnya Efan Limantika dari beberapa kali panggilan resmi penyidik Polres Dompu bukan hanya mencoreng citra pribadi sebagai wakil rakyat, tetapi juga menjadi preseden buruk terhadap institusi dewan secara keseluruhan.

Read More

“Kami menilai sikap mangkir yang ditunjukkan oleh saudara Efan Limantika telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ini bukan lagi sekadar perkara hukum, tapi sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tegas Rizal dalam keterangan persnya, Senin (29/9/2025).

SEMMI NTB mendesak Polres Dompu agar bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini. Menurut mereka, lambannya proses hukum akan memperkuat kecurigaan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki posisi politik.

“Kami meminta Polres Dompu memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan publik berspekulasi bahwa hukum bisa dibeli atau tumpul ke atas. Kalau benar ada dugaan penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah oleh oknum dewan, proses hukum harus ditegakkan,” tambah Rizal.

Kasus ini bermula dari laporan warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Adnan, yang mengaku hak atas tanahnya diserobot pihak lain yang diduga berkaitan dengan Efan Limantika. Proses penyelidikan pun telah berjalan, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum dari politisi muda asal Dompu tersebut.

SEMMI NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi di Mapolda NTB maupun di gedung DPRD Provinsi NTB bila proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak ingin institusi dewan menjadi tempat berlindung bagi oknum-oknum yang ingin lolos dari jerat hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tutup Rizal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Efan Limantika belum berhasil dimintai konfirmasi terkait tuduhan dan pemanggilan penyidik Polres Dompu. Pihak redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan.

Di sisi lain, pihak Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait status penyelidikan perkara ini.

Related posts